Nasional

90 Orang Jadi Korban Penanaman Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

“Sampai dengan ketika ini jumlah agregat korban mencapai 90 orang lalu diperkirakan akan terus bertambah, adapun total total kerugian dari 90 orang yang dimaksud mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di area Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (19/3/2025).

Himawan mengatakan, korban tersebar di dalam beberapa wilayah di tempat Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, lalu Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham lalu mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban mengawasi iklan di area Facebook tentang trading saham lalu mata uang kripto.

Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang disebutkan juga kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang digunakan adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, di komunikasi instruksi singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham juga mata uang kripto.

“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke pada grup WhatsApp yang digunakan didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang tersebut mengaku sebagai mentor dan juga sekretaris dari industri trading saham dan juga mata uang kripto dengan nama wadah JYPRX, SYIPC, serta LEEDXS,” kata Himawan.

Kemudian, untuk mempelajari industri trading saham lalu mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap di malam hari yang digunakan diberikan oleh orang yang tersebut mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% pasca bergabung pada usaha trading saham serta mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.

Namun, setelahnya itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan pemindahan dana ke beberapa tabungan bank menghadapi nama perusahaan yang dimaksud tertera pada platform digital tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 account yang mana digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada pada Indonesia.

Pada Januari 2025, para korban mendapatkan arahan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di dalam wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, serta LEEDXS.

Lalu, para korban kembali mendapatkan instruksi WhatsApp kedua yang mana berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang tersebut dimiliki. Korban diwajibkan untuk pengiriman pembayaran pajak juga fee terhadap jaringan yang disebutkan jikalau ingin melakukan withdraw atau pengunduran uangnya.

“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw evakuasi dana dari akun kripto yang digunakan dimiliki, namun evakuasi dana tidaklah dapat diadakan sehingga para korban menyadari bahwa sudah mengalami penipuan serta melaporkan terhadap pihak kepolisian,” katanya.

Related Articles

Back to top button