Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Simbol Rupiah 24 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Mata Uang Rupiah 24 miliar hingga seumur hidup terkait persoalan hukum penganiayaan.
“Ketika ia masih mempunyai harta, maka kita bisa jadi menggugat itu lantaran beliau punya hutang masih Rupiah 24 miliar sekian,” kata Mellisa dalam Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mellisa mengatakan, putusan itu tidak ada ada tenggat waktu atau pada artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Simbol Rupiah 25 miliar. Meski Mario dikatakan tak punya harta lalu penghasilan, Mellisa menyimpulkan proses hukum kekal harus jalan.
Terlebih, katanya, Mahkamah Agung (MA) telah terjadi memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang dimaksud disita sebagai barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apalagi berbagai hartanya sudah ada dikembalikan kemudian ke di Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu sanggup melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab melawan anaknya,” ujarnya.
Ia berharap, hal ini bisa jadi terpenuhi hak dan juga kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya menyokong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang lalu mengajukan gugatan terhadap aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
“Sehingga jangan sampai semata-mata di menghadapi kertas hanya restitusi Mata Uang Rupiah 25 miliar tapi tak dapat diaplikasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim mengajukan permohonan Mario untuk membayar restitusi atau ganti merugikan sebesar Mata Uang Rupiah 25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan telah dilakukan memberikan hasil restitusi sebanyak Mata Uang Rupiah 706 jt untuk ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik terdakwa penganiayaan Mario Dandy.
Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar






