Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tak boleh mengintervensi serta wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang tersebut diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah lalu kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya saja Undang-Undang (UU) kemudian sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum dan juga keadilan di dalam Indonesia sanggup rusak apabila para hakim bukan independen lalu dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum serta keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak untuk keadilan dan juga terbebas dari segala pengaruh urusan politik kemudian intervensi kekuasaan yang mana ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh urusan politik serta intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan juga keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik kemudian intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan di konstitusi lalu undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa urusan politik lalu juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menggalakkan atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.





