KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Ibukota Indonesia 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi tentang tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Sosialisasi yang dimaksud khususnya diberikan terhadap partai-partai politik.
Salah satu aturan yang dimaksud disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala daerah lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan untuk partai kebijakan pemerintah dan juga pemangku kepentingan terkait pendaftaran akan calon” kata Ketua KPU DKI Ibukota Wahyu Dinata melalui keterangan ditulis pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu sudah dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur kemudian perwakilan gubernur DKI Ibukota Indonesia tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan kemudian dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai kebijakan pemerintah dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPRD. Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan pasangan calon jikalau memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pilpres anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang mana tercantum pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya tentang batas usia, institusi belajar terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
MA mengubah kondisi usia pencalonan tiada lagi dihitung pada ketika pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
KPU pun mengakomodir putusan MA yang disebutkan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pasal 15 yang tersebut mengatakan bahwa kriteria usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Pemimpin wilayah serta Wakil Pemuka juga 25 tahun tahun untuk Calon Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah atau Calon Walikota juga Wakil Walikota sebagaimana dimaksud di pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Artikel ini disadur dari KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba





