Cara negara Israel Bekukan serta Kuasai Pajak Rakyat Palestina

JAKARTA – tanah Israel sejak Januari lalu telah lama menyetujui rencana untuk memungut pajak dari rakyat Palestina yang dimaksud dialokasikan untuk Wilayah Gaza dikirim ke Norwegia tidak untuk Otoritas Palestina (PA).
Sejak November 2023, pajak yang dimaksud biasanya dikirim ke Wilayah Gaza telah terjadi dibekukan otoritas Israel. Berdasarkan ketentuan kesepakatan yang tersebut dicapai pada 1990-an, negara Israel memungut pajak melawan nama Palestina kemudian melakukan transaksi bulanan ke PA sambil mengawaitu persetujuan Kementerian Keuangan.
Sementara, PA diusir dari Jalur Wilayah Gaza pada 2007, berbagai pegawai sektor rakyat pada area kantong itu tetap saja mempertahankan pekerjaan mereka itu lalu terus dibayar dengan pendapatan pajak yang ditransfer.
Beberapa minggu pasca serangan gerakan Hamas di tempat negeri Israel selatan pada 7 Oktober, negara Israel mengambil tindakan untuk menahan pembayaran yang mana ditujukan bagi para karyawan di dalam Jalur Wilayah Gaza dengan alasan mereka dapat jatuh ke tangan Hamas.
“Dana yang dibekukan itu tiada akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan masih berada di area tangan negara ketiga,” ujar Kantor Utama Menteri negeri Israel di sebuah pernyataan yang tersebut dirilis beberapa waktu lalu dikutipkan dari Al Jazeera, Selasa (20/8/2024).
Israel Kendalikan Pajak Palestina
Sistem pengumpulan pajak lalu bea cukai oleh negara Israel melawan nama PA serta ditransfer ke otoritas yang dimaksud setiap bulan disetujui pada perjanjian 1994, yang mana dikenal sebagai Protokol Paris, kesepakatan itu dimaksudkan untuk mengatur hubungan kegiatan ekonomi antara tanah Israel juga wilayah Palestina yang mana diduduki hingga penyelesaian damai akhir dicapai antara kedua negara.
Pendapatan pajak yang dikumpulkan tanah Israel melawan nama PA berjumlah sekitar USD188 jt setiap bulan mencakup 64% total pendapatan otoritas tersebut.






