Bapanas: Inisiatif SPHP fokus dalam wilayah dengan tarif beras ke menghadapi HET

DKI Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Rencana Stabilisasi Pasokan kemudian Harga Pangan (SPHP) akan lebih banyak fokus pada wilayah yang mana biaya beras mediumnya lebih besar membesar dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Deputi Area Ketersediaan dan juga Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengemukakan pada area yang dimaksud disebut "merah" atau memiliki nilai tukar membesar dibandingkan dengan tempat lainnya seperti Kepulauan Maluku juga Papua.
"Indikator keberhasilan inisiatif beras SPHP kali ini bukanlah ukuran yang dimaksud disalurkan, tapi efektivitas di penurunan nilai tukar di dalam wilayah yang tersebut disalurkan," ujar Ketut di Jakarta, Selasa.
Menurut Ketut, salah satu langkah yang dimaksud mampu dikerjakan adalah dengan menggandakan pasokan ke wilayah tersebut.
Misalnya, kata Ketut, apabila dalam Papua biasa mendapat 1.000 ton beras maka akan digandakan berubah menjadi 2.000 ton beras. Upaya ini diyakini Ketut dapat menekan tarif beras dalam wilayah yang digunakan dianggap terus-menerus tinggi.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan penyaluran beras SPHP dengan jumlah keseluruhan yang digunakan mirip rata pada tiap daerah, tidaklah lagi bisa jadi diterapkan pada 2025.
"Jangan sampai kejadiannya, kita laksanakan SPHP, membiarkan semuanya begini hanya (volume beras yang tersebut sama), tapi tidak ada ada penurunan harga. Ini adalah berubah jadi koreksi kami, evaluasi kami di tahun 2023-2024," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Bapanas akan memberikan sanksi untuk penjual yang digunakan mengedarkan beras Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) di dalam berhadapan dengan tarif eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya berubah menjadi wajib. Wajib dan juga apabila dilanggar ada sanksi," ujar Ketut.
Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, nilai tukar beras yang digunakan diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.
Penyaluran beras SPHP sendiri merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan nilai tukar beras. Oleh karenanya, ia menekankan tak boleh ada permainan tarif di tingkat pengecer.
Artikel ini disadur dari Bapanas: Program SPHP fokus di wilayah dengan harga beras di atas HET





