PMI Industri Manufaktur Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global mengumumkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang dimaksud sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output serta kemudian permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian lalu lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang mana efektif.
“Sekali lagi kami bukan kaget dengan kontraksi lebih lanjut di sektor manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang dimaksud mampu meningkatkan kinerja sektor manufaktur,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan jualan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengungkapkan bahwa melemahnya transaksi jual beli dipengaruhi oleh masuknya barang impor terjangkau pada jumlah total besar ke pangsa pada negeri khususnya sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor ekonomis menciptakan rakyat tambahan memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan bidang dalam pada negeri semakin mengecil pelanggan produknya dan juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pelaku sektor mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada lapangan usaha makanan dan juga minuman, para pelaku perniagaan nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis di kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang digunakan sampai pada waktu ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin pada waktu ini belum bisa saja menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya lingkungan ekonomi domestik oleh produk-produk jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang sebenarnya sudah pernah memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, serta Kupang.






