Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Diterima Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya
Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK sudah mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang mana lolos seleksi administrasi. Salah satu yang lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan juga Perikanan, Antam Novambar.
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK bukanlah yang pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji masyarakat lalu wawancara. Namun nama Antam bukan masuk sebagai sepuluhan nama capim yang mana diserahkan ke presiden.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. “Lalu teladan anti korupsi apa yang dimaksud diharapkan,” ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa tindakan hukum Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu terbentuk pada restoran cepat saji, McDonald’s dalam kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK kemudian Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK pada tindakan hukum tabungan gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan di sidang praperadilan perkara Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia menyampaikan bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu ia ungkapkan juga pada waktu mengikuti tes uji umum juga wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. “Saya tak pernah meneror Endang Tarsa,” ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang memiliki informasi yang dimaksud dapat meringankan Budi Gunawan.
Dalam penghadapan hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK sudah pernah salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian mengajukan permohonan Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai pertarungan itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tidaklah pernah bersaksi pada praperadilan persoalan hukum korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut di Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret pada tindakan hukum korupsi bekas Menteri Kelautan juga Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP dalam era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul pada dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk menyebabkan nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan serta Perikanan Republik Nusantara memproduksi nota dinas,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang digunakan dibuat Antam itu ditujukan terhadap Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, lalu Keselamatan Hasil Perikanan. Nota dinas yang tersebut dibuat Antam itu berkenaan dengan langkah lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan juga rajungan.
Terseret ke tindakan hukum korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam bukan datang dengan alasan telah memiliki rencana lain. Belakangan KPK menafsirkan bukan perlu memeriksa Antam pada perkara ini dikarenakan duduk perkaranya telah jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan
Artikel ini disadur dari Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Lolos Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya






