Jokowi Tanggapi Putusan MK dan juga Baleg DPR: Hal ini Proses Konstitusional yang digunakan Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala tempat di tempat pemilihan kepala daerah 2024 serta respons Baleg DPR yang menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan kemudian tindakan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang mana kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) pada Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut tidak ada memiliki kursi di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan gubernur 2024 yang tersebut diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR menyepakati mengenai aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati aturan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang mana punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan umum anggota DPRD dalam tempat yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengatakan persyaratan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi dalam DPRD maupun tidak ada punya kursi pada DPRD.




