Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan
Jakarta – Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat serta Banten memproduksi pernyataan akademik terkait permasalahan penetapan dosen pada jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan juga rute penetapan profesor sesuai hakikatnya.
Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen permanen terdiri berhadapan dengan asisten ahli, lektor, lektor kepala, kemudian profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang mana semata-mata boleh dimiliki oleh dosen tetap,” kata beliau lewat penjelasan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.
Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan terhadap pemukim yang bukanlah dosen tetap, atau tidak ada bekerja ke perguruan tinggi, sudah ada bukan mengajar atau mirip sekali tiada pernah mengajar di dalam perguruan tinggi, juga untuk pihak yang tiada mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, kemudian latar belakang sekolah sesuai dengan tugasnya mengajar dalam perguruan tinggi.
Profesor, kata dia, merupakan dosen terus yang memangku jabatan akademik tertinggi dalam suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor dalam suatu perguruan membesar wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, kemudian berperilaku berdasarkan kebenaran juga kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, lalu uang atau materi,” ujarnya.
Proses penilaian dan juga penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib diwujudkan oleh penilai yang dimaksud telah dilakukan teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang tersebut menjunjung lebih tinggi kebenaran, kejujuran, tidaklah menggunakan kekuasaan, serta tidaklah tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib direalisasikan secara transparan serta akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang mana baik.
Artikel ini disadur dari Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan





