Gus Men di tempat Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan juga Ikuti Pertemuan Internasional Damai

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada di tempat Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah pasca mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini pada Eropa dengan sebagian agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di dalam Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang di rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Garansi Barang Halal (JPH), mengatur bahwa produk-produk yang tersebut masuk, beredar kemudian diperdagangkan di area wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkup Keamanan Layanan Halal, kewajiban bersertifikat halal diadakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan juga akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok hasil yang tersebut harus telah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) barang makanan dan juga minuman; b) komponen baku, material tambahan pangan, dan juga material penolong untuk produk-produk makanan serta minuman; juga c) produk-produk hasil sembelihan kemudian jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang mana dihadiri beberapa jumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi komoditas makanan dan juga minuman usaha mikro dan juga kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) juga mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama pada Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia juga World Halal Authority juga melakukan pertemuan mengeksplorasi permasalahan barang halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan juga 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi pertemuan Internasional untuk Damai ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian kemudian kesejahteraan bersatu di tempat dunia,” terang Kang Dhani.






