Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku tidaklah mengetahui namanya terseret pada dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat juga Banten alias Bank BJB. Ia mengaku baru mengetahui perkara ini dari pemberitaan dalam media.
“Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK mengatakan sudah terjadi dugaan mark up pada anggaran belanja untuk media dalam Bank BJB,” kata Ridwan Kamil di keterangannya dikutip, Rabu (19/3/2025).
Ridwan Kamil mengaku dirinya menjadi mempunyai fungsi ex officio di dalam beberapa jumlah tempat lantaran dirinya merupakan Gubernur Jawa Barat. Dalam urusan BUMD misalnya, ia mengaku kerap mendapatkan laporan.
“Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga mempunyai fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur,” katanya.
Hanya, politikus Golkar itu mengaku tak mengetahui perkara dugaan korupsi yang mana sedang diusut KPK. Sehingga ia pun menegaskan tak mengetahui persoalan hukum ini.
“Untuk kesulitan ini saya tidaklah pernah mendapat laporan, sehingga saya tiada mengetahui perihal yang tersebut menjadi kesulitan hari ini,” tuturnya.
RK, sapaan akrabnya, juga mengaku tiada mengetahui terkait barang bukti sitaan KPK dalam bentuk deposito Rp70 miliar pada tindakan hukum ini. Ia menegaskan bahwa deposito itu tidak dimilikinya lalu bukanlah disita dari kediamannya.
“Deposito itu tidak milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang mana disita pada waktu itu (penggeledahan KPK),” tutup Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan lima terdakwa pada perkara dugaan korupsi Bank BJB. Mereka di area antaranya mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S), lalu Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang dimaksud merupakan dari pihak swasta.
Perkara korupsi ini berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB yang tersebut akan memasang iklan ke media melalui enam agensi. Belakangan ternyata ditemukan beberapa orang kecurangan yang tersebut menyebabkan ada selisih antara budget yang tersebut dianggarkan dengan yang dimaksud diterima media hingga mencapai Rp222 miliar.
KPK di perkara ini juga telah lama menggeledah sebanyak 12 lokasi termasuk salah satunya rumah Ridwan Kamil. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa jumlah barang bukti mulai dari deposito, kendaraan, hingga uang puluhan miliar serta aset tanah dan juga bangunan.




