Klarifikasi Rektor UPNVJ persoalan Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat
Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara masalah sanksi terhadap enam pengajar ke institusi yang tersebut dipimpinnya. Venus diantaranya salah satu pengajar yang digunakan mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.
“Sebenarnya, hal yang dimaksud muncul adalah kekeliruan beraneka pihak kemudian mispersepsi terkait regulasi serta prosedur yang tersebut ada,” ucapnya pada waktu ditemui dalam Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang digunakan diduga dikerjakan oleh para staf pengajar ke kampus itu. Komisi etik penulisan menyampaikan muncul pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang tersebut diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Bidang Studi Sosial juga Bidang Studi Politik. Artikel itu sudah ada terbit pada jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Komisi etik penulisan yang dimaksud berada di naungan Lembaga Penelitian serta Pengabdian Publik (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu kriteria bagi penerbit jurnal.
Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dilaksanakan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka itu terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.
Anter Venus menjelaskan kesalahan itu muncul lantaran Fitria yang berubah jadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang mendapatkan pendanaan dari luar itu telah lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel yang dimaksud harus terbit sesuai masa kontrak.
Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota kelompok yang fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan prasyarat substansi dan juga riset yang tersebut harus terpenuhi.
Syarat substansi itu salah satunya tak boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal prasyarat substansi jurnal dia sudah ada sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Namun, yang mana berubah menjadi permasalahan memang benar ada pada elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi prasyarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh sebab itu, Venus mengkaji penyelesaian permasalahan ini banyak variasinya.
“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel tidaklah mendapatkan ethical clearence, maka mampu konsultasi ke penerbit dan juga minta solusi,” ucapnya.
Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim telah memohonkan Fitria selaku ketua untuk mengirim surat evakuasi kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang digunakan ia tulis sama-sama Venus.
Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis di regu yang dimaksud sekaligus pimpinan kampus melakukan penutupan mata berhadapan dengan pelanggaran yang mana terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.
Sumber Tempo yang digunakan mengetahui hambatan ini mengungkapkan ada beberapa laporan komisi etik yang dimaksud sudah ada diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang dimaksud lapor ke Dikti itu,” ucapnya untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka juga mengeluarkan kebijakan Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran Ibukota Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Berita Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.
Venus berujar tidaklah sederhana menantang artikel yang mana telah terbit lantaran sudah ada melalui tahapan yang mana panjang lalu menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit terdiri dari surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Ia menjelaskan kesalahan yang dimaksud kekal mereka itu proses dengan bijaksana serta adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih memulai pembangunan literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.
“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Keadaan ini tentunya memberikan lesson learned yang mana luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.
Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Daerah Perkotaan Solo
Artikel ini disadur dari Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat






