Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya mengenai Integritas

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih untuk panitia seleksi oleh sebab itu telah lama menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas jikalau dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara mendirikan kepercayaan rakyat bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait mengenai integritas kemudian bagaimana mendirikan hubungan KPK dengan badan pengawas kedepan. Nah bagaimana mendirikan public trust memulihkan public trust yang tersebut selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di dalam Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga ikut serta pada konteks pemberantasan perbuatan pidana korupsi. Menurutnya, pengurus negara dan juga sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau meninjau Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul dilaksanakan di konteks bagaimana juga sektor swasta bisa jadi mengamati bahwa jangan sampai terlibat pada perbuatan pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, juga kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi substansi evaluasi bagaimana mengenai komitmen persoalan independensi mengenai integritas tentang kolaborasi. Bekerjasama dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang digunakan tambahan khusus lagi kolaborasi dengan APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK pada keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang terhadap prinsip hukum equality before the law itu yang digunakan saya komunikasikan bahwa kita kembalikan belaka ke norma siapa pun dengan kedudukannya pada hukum,” pungkasnya.






