Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi dia yang masih nekat melakukan proses judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mana miliki hasil penjualan hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, sudah pernah memberikan kerugian bagi penduduk maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, warga yang tersebut terbukti terlibat judi online tak akan mampu menikmati seluruh layanan di tempat sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke di satu sistem informasi yang digunakan kami akan susun serta kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan sanggup mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), OJK lalu satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah dilakukan memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilaksanakan setelahnya terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik akun bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, merekan tidaklah akan mampu lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, serta berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang enggak bisa jadi menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa jadi menyingkap tabungan, enggak mampu ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk mengambil bagian dan juga secara bergerak mengurangi lalu melakukan pemberantasan judi online, tak belaka semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK sudah melaksanakan apa yang tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, dan juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK sudah pernah berazam memberantas judi online.
“OJK terlibat melakukan edukasi juga literasi pada sektor jasa keuangan, baik terhadap warga maupun terhadap seluruh konsumen di area sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.





