Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pengerjaan area tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD). Hal yang dimaksud lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area pada merancang serta mengimplementasikan program-program pembangunan yang berdampak segera pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD ketika ini masih lebih tinggi banyak digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang digunakan diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti pendapatan juga tunjangan pegawai – memproduksi ruang fiskal yang digunakan tersedia untuk penyelenggaraan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kemudian pengembangan sektor ekonomi wilayah menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana pemindahan dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), juga Dana Desa (DD) – sebagian besar sudah pernah ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah tempat pada mengalokasikan dana sesuai dengan permintaan dan juga prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang dimaksud dianggap penting oleh pemerintah tempat pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguasaan PAD tidak cuma sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Menguatkan PAD menjadi penting lantaran sumber pendapatan yang disebutkan lebih tinggi fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana pemindahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah wilayah mutlak akan memiliki lebih lanjut banyak keleluasaan di merancang dan juga melaksanakan acara konstruksi yang digunakan sesuai dengan keinginan serta prospek daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, dan juga hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dimaksud dipisahkan, dapat digunakan lebih lanjut leluasa sesuai keperluan lalu prioritas penyelenggaraan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih lanjut leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai inisiatif pembangunan yang mana bersifat strategis juga berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang tersebut mudah kemudian sampai pada waktu ini, masih banyak wilayah yang mana belum mampu serta miliki peluang sumber daya kegiatan ekonomi yang digunakan memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan dan juga Prospek Pajak Daerah pada Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu eksekutif Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak tempat atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kemandirian fiskal pemerintah tempat pada rangka mengupayakan pembangunan yang digunakan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang diatur pada UU yang disebutkan adalah inovasi proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi lalu 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi dan juga 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT), pada mana kewenangan pengelolaannya lebih besar banyak diserahkan untuk daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan tempat kemudian memberikan insentif bagi pemerintah tempat untuk tambahan proaktif di menggali kemungkinan pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Rupiah 35,2 triliun, dalam mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi serta 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya pembaharuan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih banyak miliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang dimaksud lebih lanjut maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, serta mengurangi terjadinya kebocoran pajak.





