Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik
INFO NASIONAL – Bicara permasalahan institusi belajar pada Indonesia tentu tidaklah akan ada habisnya, dikarenakan sangat sulit menemukan akar permasalahannya. Sementara kita sangat memamahi, sekolah merupakan hal terpenting negara dapat mengalami perkembangan dengan cepat.
Sebuah negara besar akan memperlakukan lembaga pendidikan sebagai prioritas utama. Karena melalui pendidikan, kemiskinan masyarakatnya akan terhapuskan dan juga tergantikan dengan kesejahteraan. Namun, pada tahapan pengembangan institusi belajar ke Indonesia, kita masih menghadapi berbagai permasalahan ke setiap tahapannya. Permasalahan ini hanya sekali dapat diselesaikan dengan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Tidak berjalan sendiri-sendiri dengan pikiran kemudian ego sektoralnya.
Tulisan Prof. Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan juga Teknologi RI ke sebuah harian nasional tentang ‘Kebesaran Guru Besar’ sangat menarik. Menurut Prof. Haris, Guru besar adalah kata yang digunakan tak terpisahkan dari dosen, berasal dari kata ‘docent‘ di bahasa Belanda berarti guru. Sementara Sebutan Profesor berasal dari bahasa Latin yang digunakan artinya seseorang yang dikenal oleh umum berprofesi sebagai pakar atau kerap disingkat dengan ‘Prof’. Di Indonesi profesor merupakan seseorang dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi lembaga pendidikan perguruan membesar (universitas, institut ataupun sekolah tinggi).
Gelar Profesor banyak disebut juga Guru Besar) merupakan jabatan fungsional, bukanlah peringkat akademis. Ini adalah tertuang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan juga Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa profesor atau guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mana masih mengajar ke lingkungan satuan sekolah tinggi.
Prof. Haris benar, bahwa profesor atau guru besar ke Nusantara patut bersyukur oleh sebab itu pengangkatannya diwujudkan oleh negara berdasarkan usulan perguruan tinggi. Artinya mereka itu pada angkat untuk kepentingan bangsa lalu negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku. Namun, seringnya pembaharuan peraturan yang digunakan terus-menerus berubah menjadi dilema antara upaya memperbanyak jumlah agregat guru besar berkualitas untuk memenuhi rasio total dosen dengan pengetatan aturan yang tersebut berkemungkinan menghambat tercapainya rasio guru besar yang tersebut ideal.
Harus diakui jumlah agregat profesor atau guru besar ke Nusantara masih sangat sedikit. Kurang dari 6.000 dari total keseluruhan dosen yang dimaksud berjumlah sekitar 300.000 pendatang dari 4.000 an Perguruan Tinggi yang mana tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah agregat itu, yang digunakan terdaftar ke Science and Technology Index (Sinta) milik Kemenristekdikti cuma sebanyak-banyaknya 4.200 an orang. Jadi, terdapat sebanyak-banyaknya 1.000 an profesor atau guru besar yang tak terdaftar dalam Sinta.
Perguruan Tinggi (PT) di Tanah Air idealnya miliki rasio profesor (guru besar) banyaknya 20 persen dari jumlah keseluruhan dosen yang ada. Namun hal yang disebutkan belum dapat dipenuhi oleh hampir semua perguruan membesar di Indonesia. Selain sulitnya persyaratan untuk mengajukan jabatan guru besar, antara lain minimal memiliki jurnal internasional bereputasi, para dosen juga masih disibukkan dengan jam mengajar lalu kegiatan administratif pada rangka pengembangan institusi, sehingga persyaratan untuk bermetamorfosis menjadi guru besar masih sulit dipenuhi para dosen, selain proses pengurusan yang dirasakan para dosen tiada simpel kemudian birokrasipun belum mendukung.
Data dari Lembaga layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Ibukota menunjukkan total profesor di LLDikti III jumlah keseluruhan guru besar kurang proporsional dibandingkan total dosen.
Sungguh bermartabat jikalau ketika ini kita harus lebih banyak peduli dan juga menunjukan kemauan untuk menyoal darurat kekurangan tenaga pendidik, daripada mempertontonkan sikap ego sektoral yang mana pada akhirnya bermetamorfosis menjadi kontraproduktif bagi upaya kita di mendirikan bangsa.
Hari-hari ini, tidak ada lagi bermetamorfosis menjadi rahasia umum, Tanah Air dibayangi darurat kekurangan tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan. Fakta ini mestinya berubah menjadi prioritas kesulitan yang digunakan menuntut perhatian semua pihak demi masa depan anak lalu remaja.
Per September 2023, pejabat Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Studi serta Teknologi) memublikasikan data perkiraan tentang prospek kekurangan tenaga guru. Sepanjang tahun 2024 ini, Indonesia kekurangan 1,3 jt tenaga guru, akibat banyaknya guru yang tersebut memasuki usia pensiun. Tiap 2022-2023, ada 3,3 jt guru ke sekolah negeri. Dari jumlah total itu, per tahunnya, diperkirakan tak kurang dari 70.000 guru akan pensiun. Upaya menambah tenaga guru di jumlah agregat signifikan akan sulit terwujud. Alasannya, sebagai profesi, bermetamorfosis menjadi guru kurang diminati khalayak muda. Jika tidaklah segera dihadirkan kebijakan yang mana solutif, Negara Indonesia akan terperangkap pada situasi darurat kekurangan guru.
Kecenderungan yang digunakan serupa juga menggejala dalam perguruan tinggi. Kesenjangan total dosen lalu pelajar sudah ada lama berubah menjadi fakta dalam banyak perguruan tinggi. Minimnya penambahan jumlah agregat dosen berbanding terbalik dengan jumlah keseluruhan siswa baru yang mana terus bertambah setiap tahunnya. Dan, sejauh ini, belum ada kebijakan yang digunakan mengarah pada upaya penambahan total dosen. Sebaliknya, pemerintah pada 2021 justru menghadirkan larangan bagi perguruan lebih tinggi negeri (PTN) mengangkat dosen tetap non-ASN.
Larangan yang dimaksud mulai berlaku sejak Desember 2021 itu dituangkan di Surat Edaran Kemendikbudristek No.68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen non-ASN di dalam PTN. Larangan ini malah memproduksi bingung komunitas kampus sebab akan muncul beberapa orang permasalahan jikalau ketentuan ini diimplementasikan.
Pada 2022, tercatat tak kurang dari 326,5 ribu dosen. Lebih dari 100.000 dosen mengajar pada PTN, lalu sebagian besar mengajar ke PT swasta (PTS). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penyebaran dosen tiada merata. Jawa Timur memiliki jumlah keseluruhan dosen terbanyak dengan 43.827, Jawa Barat 40.720 dosen dan juga DKI Jakarta 30.327 dosen. Paling sedikit pada Kalimantan Utara dengan jumlah total 700 dosen. Sebuah riset terdahulu menemukan fakta bahwa banyak perguruan besar yang miliki ratio tak sehat. Penelitian itu menemukan fakta, satu dosen dapat mengajar 100 mahasiswa. Bahkan ada juga temuan satu dosen mengajar 750 mahasiswa.
Selain kurangnya tenaga pendidik, kurikulum lembaga pendidikan pun justru rutin memunculkan kesulitan bagi guru juga murid. Pasti menyebabkan kesulitan oleh sebab itu kurikulum yang digunakan terus diubah-ubah. Sejak 2004 –dengan kurikulum berbasis kompetensi– hingga 2020 dengan Kurikulum Merdeka Belajar, sudah ada dijalankan empat kali pembaharuan kurikulum. Tetapi, sebagaimana sudah ada dipahami semua pihak, muatan kurikulum institusi belajar yang terus diubah-ubah itu sejenis sekali tak responsif dengan permintaan anak dan juga remaja era terkini, yang digunakan dinamika hidup kesehariannya melekat pada akses Jaringan Internet kemudian teknologi digital.
Memprihatinkan dikarenakan sosialisasi pemahaman akan Industri 4.0 hingga artificial intelligence (AI) sangat minim. Muatan kurikulum yang mana tidak ada relevan itu menyebabkan anak lalu remaja menghadapi ketikdakpastian untuk menetapkan minat kemudian memulai pembangunan kompetensi demi masa mereka.
Pun, telah lama diingatkan berkali-kali bahwa digitalisasi pada bervariasi aspek keberadaan sudah ada barang tentu menghadirkan tantangan baru yang tersebut cukup rumit bagi kegiatan belajar-mengajar di dunia pendidikan. Karakter lalu keinginan siswa era terkini atau Gen-Z juga Generasi Alpha, sangat berbeda dengan generasi terdahulu.
Digitalisasi melekat pada anak juga remaja era sekarang. Konsekuensinya, komunitas guru juga dosen pun harus lebih lanjut melek teknologi agar dapat menjawab keinginan siswa. Respons pemerintah terhadap urgensi kompetensi digital para guru pun sangat lamban, bahkan terlihat minimalis.
Pada Mei 2023, manusia pejabat Kemendikbud menyajikan data bahwa dari total jumlah total guru pada Indonesia, baru 40 persen yang mana melek Teknologi Pengetahuan lalu Komunikasi (TIK). Sedangkan 60 persen sisanya digambarkan masih gagap dengan inovasi di era digital sekarang. Faktor ini menyebabkan derajat literasi digital pada masyarakat, utamanya komunitas anak serta remaja, tergolong rendah.
Padahal, telah sejak tiga dekade lalu, pemerintah serta rakyat mengenal digitalisasi. Semua mengenal digitalisasi dengan hadirnya internet serta ragam perangkat telepon digital, mobile data hingga teknologi jaringan nirkabel atau Wifi (wireless fidelity). Kegagalan merespons pembaharuan dengan kurikulum lembaga pendidikan yang mana tidaklah relevan menyebabkan hampir 10 jt Gen-Z saat ini berstatus pengangguran, akibat tidak ada mempunyai komptensi sesuai keinginan lingkungan ekonomi kerja era sekarang.
Jumlah pelajar Nusantara periode 2023-2024 mencapai 53,14 jt siswa, lalu 24,04 jt ke antaranya adalah siswa sekolah dasar (SD). Pemerintah, melalui kemendikbudristek, mestinya sigap dengan menyediakan lalu memberi akses seluas-luas untuk anak kemudian remaja untuk sanggup mendalami ketrampilan digital sejak dini. Sebab, masa depan digitalisasi Indonesia ada pada pundak anak serta remaja ketika ini.
Jangan lupa bahwa Indonesi sedang butuh jutaan pekerja yang digunakan punya kompetensi digital. Bank Bumi pada tahun 2019 memperkirakan Tanah Air butuh sekitar sembilan (9) jt tenaga kerja dengan keterampilan digital hingga tahun 2030. Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo) juga menyebabkan perkiraan yang digunakan sama. McKinsey & Company pada 2019 juga telah dilakukan mengingatkan bahwa per tahunnya, Indonesi akan butuh tambahan sekitar 600.000 pekerja dengan ketrampilan digital untuk mengupayakan serta melayani pertumbuhan perekonomian digital yang digunakan terus berkembang.
Kalau anak serta remaja ingin belajar untuk mengembangkan talenta digital-nya, merek bertanya terhadap siapa kemudian belajarnya dalam mana? Warga merasakan bahwa informasi tentang hal ini sangat minim. Kominfo memang sebenarnya punya inisiatif Digital Talent. Sayangnya, sosialisasi kegiatan digital Talent Kominfo itu sangat minim sehingga tak mampu menjangkau 53,14 jt siswa yang tersebut tersebar ke seluruh Indonesia.
Itulah sebagian permasalahan yang pada saat ini menyelimuti planet sekolah nasional. Permasalahan kurangnya tenaga pendidik, kompetensi digital para guru hingga hambatan kurikulum yang tiada responsif dengan perubahan. Bagi merek yang peduli akan martabat kemudian masa depan anak-remaja, sangat relevan untuk setiap saat menyoal rangkaian hambatan tersebut.
Kalau cuma sekedar merubah-ubah peraturan terus menerus serta meninggikan ego sektoralnya, ya sulit untuk mencapai tujuan nasional lembaga pendidikan kita. Alih-alih bisa saja mencapai rasio total guru lalu dosen di Indonesia dan juga rasio guru besar dalam perguruan tinggi, malah mampu jadi sebaliknya. Dalam beberapa tahun mendatang Tanah Air akan menghadapi paceklik guru, dosen dan juga guru besar di jangka waktu yang tersebut lama.
Tulisan ini ditulis oleh Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Unuversitas Trisakti, Universitas Jayabaya juga Universitas Defense RI (UNHAN) (*)
Artikel ini disadur dari Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik






