Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sebenarnya koperasi pada sistem perekonomian nasional miliki kedudukan yang dimaksud sangat kuat sebagaimana yang digunakan tertuang pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bamsoet menjelaskan, dari undang-undang tersebut, perekonomian yang dimaksud paling sesuai dengan amanat konstitusi adalah koperasi.
“Kita juga dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Sektor Bisnis pada rangka demokrasi ekonomi, sebagai salah satu Ketetapan MPR yang tersebut dinyatakan masih berlaku,” kata beliau secara daring pada Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77, yang tersebut diselenggarakan Dewan Koperasi Nusantara (DEKOPIN), dalam Batam, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurutnya, ketetapan MPR RI itu sanggup bermetamorfosis menjadi arah kebijakan, strategi kemudian pelaksanaan pengerjaan sistem perekonomian nasional yang digunakan kuat. Ketetapan MPR juga memberikan kesempatan, dukungan lalu pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang tersebut mencakup koperasi, bidang usaha kecil lalu menengah sebagai pilar utama pembangunan dunia usaha nasional.
Ia menjelaskan, pada konteks perekonomian nasional, memajukan koperasi adalah tugas serta amanat sejarah. Cikal akan segera aksi koperasi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk menolong pegawai pribumi, penjual kecil, kemudian petani dari jeratan lintah darat. Gagasan semangat kebersamaan untuk membantu perekonomian rakyat, teristimewa golongan sektor ekonomi lemah inilah, yang digunakan berubah menjadi inti dari pergerakan koperasi.
“Bung Hatta mengungkapkan bahwa filosofi koperasi pada hakikatnya telah mengakar pada hidup penduduk Nusantara yang gemar bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, lalu rasa tanggungjawab bersama,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, implementasi kebijakan perkembangan ekonomi nasional belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadaan ideal yang berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan di demokrasi ekonomi, masih belum mampu mengalami perkembangan serta progresif sejajar dengan sektor pemerintah kemudian swasta.
“Di sinilah pentingnya memaknai kembali koperasi secara komprehensif. Tidak semata-mata mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, juga ide yang tersebut diharapkan berubah jadi solusi bagi kemajuan perkoperasian dalam Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, untuk mengatasi keberhasilan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, dapat merujuk pada tujuan pokok didirikannya koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota serta kesejahteraan masyarakat, juga berpartisipasi untuk merancang tatanan perekonomian nasional.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, di satu sisi koperasi harus mampu mendirikan dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada keberpihakan dari segenap pemangku kepentingan agar koperasi berubah menjadi kuat lalu mandiri, mampu memberdayakan peluang dunia usaha para anggotanya juga warga pada umumnya,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional



