Nasional

Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final juga mengikat. Sehingga apabila ada yang digunakan mengingkari langkah itu maka sejenis aja mengingkari konsitusi.

“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan juga terakhir yang dimaksud putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan datang calon kepala tempat di area Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tidak ada bisa jadi ditafsirkan lagi oleh sebab itu mengingkari kebijakan MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kalau ada orang yang menantang apa yang digunakan berbunyi dalam pasal-pasal ini maka ia tidak orang Indonesia,” tandasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.

“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas serta tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali pada manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.

Related Articles

Back to top button