Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana perkara proyek penyelenggaraan gedung kampus IPDN di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) ketika berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan bisa saja mengamankan beberapa jumlah barang terlarang yang digunakan mereka itu gunakan pada di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini jikalau adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang tersebut memberitahukan bahwa kapan dijalankan sidak?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Betul, yang tersebut memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang ketinggalan di area kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengajukan permohonan Dono apa yang mana dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan apabila pada waktu digelarnya sidak ditemui adanya HP di area sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.



