5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana Menggema di tempat Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema dalam media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju menyebabkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru dalam media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU pemilihan kepala daerah oleh DPR kemudian pemerintah. Tak belaka warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga mengambil bagian menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengundang warga untuk mengawal putusan MK agar tidaklah dianulir, sehingga dapat diterapkan di pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang tersebut sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 masalah aturan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai urusan politik untuk mengusung calon kepala area meskipun tidaklah miliki kursi pada DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur kemudian delegasi gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali popular pasca media berita Narasi mengunggahnya di dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen mengambil bagian beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang digunakan diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept lalu diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional dalam Amerika Serikat yang dimaksud dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan serius darurat juga instruksi peringatan serius terhadap masyarakat melalui televisi kabel, satelit, serta siaran, dan juga radio AM, FM, lalu satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang mana merupakan sistem yang tersebut berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, dalam mana untuk menyiarkan peringatan serius lalu instruksi peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang digunakan biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang dimaksud kemungkinan besar bisa saja berdampak besar bagi keselamatan warga sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan keras darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan mengundang warga Indonesia untuk bersatu juga meningkatkan kesadaran lalu menyokong partisipasi warga sekalgus memantau serta mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
4. DPR lalu pemerintahan Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan juga pemerintah secara langsung mengadakan rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR kemudian pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidak ada menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di tempat Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang dimaksud bisa jadi mencalonkan diri untuk forward di dalam pemilihan gubernur adalah telah berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan gubernur yang mana telah lama direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya lantaran partisipan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang menggema di tempat jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu






