Bisnis

Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di area Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang tersebut sudah ada tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tiada secara langsung memviralkannya di area media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha oleh sebab itu menilai konsumen telah terjadi mencemarkan nama baik mereka.

“Kita sudah ada komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara mereka itu untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan kemudian Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo untuk media baru-baru ini.

Menurutnya, cara yang dimaksud dapat dijalankan konsumen adalah secara internal, eksternal, serta paling tinggi sanggup melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dimaksud dikeluhkan konsumen dapat teratasi.

“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas lantaran akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.

Dalam hal menciptakan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung kemudian juga fakta-fakta yang digunakan ada. “Jadi, kronologis suasana yang dimaksud ada harus disampaikan secara jujur lalu jelas apa adanya yang dimaksud didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian juga pembayaran dan juga sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga sanggup dilampirkan sehingga itu mampu mengupayakan pengaduan yang mana akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.

Ketika itu bukan dapat diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang tersebut dapat dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.

Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pengguna untuk bisa saja menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK).

“Nah, media sosial itu semata-mata menjadi alternatif terakhir serta jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi ramai serta lain sebagainya,” katanya.

Related Articles

Back to top button