PP Bidang Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi dan juga Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersatu lebih banyak dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang berisi aspirasi Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah kemudian presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 juga RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di dalam berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, serta sektor kreatif yang dimaksud bergantung pada lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi juga kajian, di area mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, serta sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara berpartisipasi memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di dalam mana PP 28 ini, yang digunakan kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang mana kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky di Pertemuan Pers di dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana banyak pekerjaan rumah yang tersebut tidaklah mudah, diantaranya seperti PMI Pabrik yang mana koreksi.
“Artinya bidang pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan bursa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO juga para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo juga presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. lalu diminta terhadap presiden mungkin saja nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya untuk presiden Jokowi kemudian presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari lapangan usaha hasil tembakau juga turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang mana sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang mana akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.






