GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, khususnya pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan juga profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami bukan pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penyalahgunaan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang dimaksud tidak ada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan juga bekerja serupa dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk lalu cukup untuk membantu tindakan hukum.
Pelaku penyalahgunaan yang disebutkan sudah pernah diserahkan untuk aparat hukum yang dimaksud berwenang untuk diproses lebih lanjut lanjut, sesuai dengan ketentuan juga hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban lalu menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif kemudian represif berhadapan dengan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran berbentuk penipuan, fraud, korupsi, perbuatan pidana serta pelanggaran etik yang mana melibatkan pegawai serta orang lain secara berkaitan yang digunakan dilaksanakan di area lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang tersebut bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh dikarenakan itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan juga menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, juga menghindari terjadinya pelanggaran di area masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi dan juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan juga kecukupan pelaporan internal yang digunakan didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di tempat www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang dimaksud mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






