Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang mana telah terjadi berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga Aksi Rakyat Proletar (Gerap) di aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang digunakan diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang tersebut telah terjadi diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap memperlihatkan konsisten pada putusan hukum yang tersebut berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang mana diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di area Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang dimaksud adil lalu bijak pada tindakan hukum ini. Keputusan yang mana tegas serta objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tak masuk angin dengan menerima putusan PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin lantaran diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut menggalang MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang mana diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.






