Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi juga tak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang disebutkan diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika sidang persoalan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di di surat tersebut, kata dia, tak mencantumkan nomor surat dan juga nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang digunakan diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang disebutkan ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tertoreh bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum pada surat itu beberapa Simbol Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengamati adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas serta kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang mana dipakai pada mengatur surat dengan cara yang mana sama.
“Asas sentralisasi digunakan pada kebijaksanaan ketentuan juga dokumentasi evaluasi kemudian pelaksanaan sistem tata persuratan dalam suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa jumlah langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan juga sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dimaksud tidaklah miliki nomor ini tidak merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, pada surat Endang Kumoro juga tidak ada mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di dalam Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan juga nomor pokok pegawai (NPP).






