Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang tersebut Hadir di area Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang dimaksud menyetujui draf RUU pemilihan gubernur pada rapat pengambilan tindakan tingkat I di area Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang mana diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang digunakan hadir cuma sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa total anggota fraksinya yang hadir di area ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna yang dimaksud dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna cuma dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh lantaran itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura oleh sebab itu quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





