ICC tolak upaya banding negara Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas tanah Israel Benjamin Netanyahu lalu mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC melawan kejahatan yang digunakan dilaksanakan pada wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidaklah memengaruhi surat perintah penangkapan yang tersebut berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC bisa saja mengadili individu berhadapan dengan dugaan kejahatan yang mana dilaksanakan di dalam Daerah Gaza serta Tepi Barat, wilayah pada mana status kenegaraan dan juga kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa permasalahan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang mana pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya sudah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan juga Gallant bertanggung jawab melawan kejahatan konflik lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan permanen sah serta tidak ada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang dimaksud sekarang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






