Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi dengan enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.
TNI wajib tunduk sepenuhnya dalam bawah pemerintahan sipil dan juga semua pihak harus miliki kesadaran menjaganya agar tak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit terlibat dalam jabatan sipil. Prajurit bergerak cuma boleh menduduki kedudukan pada kementerian atau lembaga yang digunakan telah dilakukan disetujui pada revisi UU TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh pada rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di dalam Gedung Nusantara II, DPR RI, Ibukota Selatan, Selasa (18/3/2025).
Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dijalankan dengan proses seleksi yang mana transfaran lalu independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.
Meski mengupayakan penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu serta semata-mata untuk kepentingan bangsa dan juga negara.
“Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil juga terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat,” ujar legislator selama Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.
Kelima, PKB mengajukan permohonan agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan juga penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI dalam bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.
Selanjutnya ketentuan keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB menggerakkan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang dimaksud memadai, sarana kesehatan, perumahan layak, juga acara pascapensiun yang mana berkelanjutan.
“Kesejahteraan prajurit tidaklah belaka menjadi bentuk penghargaan berhadapan dengan pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci di menjaga moral, loyalitas, lalu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang dimaksud modern,” tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.





