Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Berita Akurat serta Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang mana akurat serta berimbang terkait dinamika yang digunakan berprogres ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang mana krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi lalu kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah terjadi memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 lalu No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah serta batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final juga binding juga berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu mengupayakan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, juga komitmen mengedapankan kepentingan penduduk luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang digunakan sudah ada diputuskan MK secara final dan juga binding mampu membungkam kebebasan berdemokrasi dan juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih tinggi luas, lalu mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang digunakan lebih lanjut baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang digunakan berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI memohon terhadap seluruh jurnalis pada seluruh tanah air, untuk bergabung mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang dimaksud akurat, berimbang, supaya masyarakat tidaklah salah pilih di memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang digunakan terpilih, haruslah para pemimpin yang tersebut berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan juga mempunyai akhlak yang dimaksud amanah.”



