Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin revisi aturan yang dimaksud akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu oleh sebab itu berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya oleh sebab itu itu menurut saya penting akibat tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang mana diselenggarakan dalam DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian unsur bakar minyak (BBM) subsidi telah ada pada tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di area pembahasan dalam level saya, di area eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas di tempat levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, pada Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di tempat Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat sama-sama Menko tersebut, ada dua hal yang digunakan dibahas.
Pertama, pemerintah ingin unsur bakar yang didistribusikan ke publik itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang mana sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, dalam di revisi perpres tersebut, kita ingin menjamin tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, cuma itu hanya yang bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang dimaksud bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang digunakan mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang mana berhaknya siapa, yang mana tidaklah berhaknya siapa, itu kan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan mengenai pembatasan pembelian Solar yang mana juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih tinggi menegaskan saja, yang mana tidak, yang digunakan ini, yang boleh, yang mana itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.





