Penerapan Pajak Rokok di tempat Jakarta, Ini adalah Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

JAKARTA – Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak tempat yang dimaksud berperan di meningkatkan pendapatan wilayah termasuk dalam Jakarta. Pajak ini dikenakan menghadapi cukai rokok yang dimaksud dipungut oleh pemerintah pusat lalu dikelola oleh pemerintah tempat untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kondisi tubuh dan juga penyelenggaraan daerah.
“Pajak rokok adalah pungutan yang mana dikenakan menghadapi cukai rokok yang mana sudah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang digunakan berwenang di bidang cukai, juga hasilnya dialokasikan untuk membantu berbagai kegiatan penyelenggaraan daerah,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang mana dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk-produk rokok lainnya yang dimaksud masuk di kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang tersebut menurut peraturan perundang-undangan dalam bidang cukai tak dikenai cukai.
Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang dimaksud membeli serta mengonsumsi rokok juga wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang mana mempunyai izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah dilakukan ditetapkan oleh otoritas Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang tersebut dipungut,” jelasnya.
Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, apabila cukai rokok untuk suatu komoditas adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang digunakan harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada pada waktu cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.
“Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan area yang mana nantinya dapat digunakan untuk pengerjaan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, juga berbagai kegiatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.






