Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Barang Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan dia terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk-produk tembakau dan juga rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tiada menepati janjinya pada menegaskan terciptanya keterlibatan umum juga legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di dalam Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota badan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang digunakan masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur lantaran pemerintah dianggap masih minim melibatkan umum di rapat-rapat penyusunan kemudian bukan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Diskusi Group Discussion (FGD). Di ketika yang tersebut sama, tuntutan untuk transparansi kemudian keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengkritisi kurangnya partisipasi DPR juga publik pada proses perumusan yang digunakan dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan kemudian penjelasan mengenai PP 28/2024 dan juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan masyarakat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang dimaksud untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk hasil tembakau serta rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan tak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan masyarakat dan juga pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul oleh sebab itu anggota badan merasa tidaklah melibatkan pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang dimaksud mengatur tentang barang tembakau dan juga rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR bukan diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai perwakilan rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.
“Jadi, mana yang digunakan disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan masyarakat bukan diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang mirip pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR di penyusunan PP 28/2024. Padahal, ketika Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes telah terjadi berikrar untuk melibatkan DPR pada proses penyusunan PP. Namun, PP tanpa peringatan dikeluarkan tanpa melibatkan DPR lalu menyebabkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila kesulitan ini tak diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk pemerintahan baru nantinya.






