Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya akibat dianggap sangat tidaklah efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi bukan jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, serta wewenang lebih lanjut jelas,” katanya, Mingguan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tiada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu komite pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat lalu pertimbangan terhadap presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih lanjut efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif akibat pada praktiknya tidak ada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang dimaksud seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang dimaksud merekan miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih banyak efisien sebab secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di area masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan lalu evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang dimaksud batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas kemudian fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI dalam dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





