Amnesty Sangsi eksekutif Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis
Jakarta — Direktur Eksekutif Amnesty International Negara Indonesia Usman Hamid mencela lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mana berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa saja diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan hanya lah,” ujar Usman seusai perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, serta tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya hanya sekali menunjukkan sikap pemerintah yang tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut. Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke berbagai lahan milik swasta. Praktik perusahaan itu kekal berjalan meskipun ada larangan. “Lihat cuma kalau di dalam Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Dalam proses Revisi Undang-undang Tentara Nasional Negara Indonesia atau RUU TNI, mengemuka usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c. Ketentuan ini mengatur pelarangan TNI melakukan kegiatan bisnis. Namun, tidak ada ada rincian yang dimaksud dimaksud dengan “bisnis” tersebut.
Usulan penghapusan pasal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro pada forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan juga Security dalam Hotel Borobudur, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR bidang Keamanan, Tubagus Hasanuddin, mengomentari usulan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis. Politikus PDI Perjuangan itu takut penghapusan yang dimaksud akan menghasilkan kegiatan bisnis TNI merembet ke bervariasi bisnis lain. “Usulan itu tidak ada ada pada draf,” kata Hasanuddin pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain penghapusan pasal larangan berbisnis, RUU TNI juga akan menggodok pembaharuan dua pasal, yaitu Pasal 47 kemudian 53. Muatan Pasal 47 memperluas wewenang prajurit TNI untuk bergerak di jabatan sipil. Sementara Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI hingga 65 tahun.
Usman Hamid menegaskan RUU TNI sangat berbahaya sebab akan menghidupkan kembali era Orde Baru. “Kalau disahkan, beliau akan membentangkan spanduk urusan politik “Selamat Datang Kembali Orde Baru”,” ujar Usman.
Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah
Artikel ini disadur dari Amnesty Sangsi Pemerintah Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis





