Nasional

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi pada PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait persoalan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) juga pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya segera ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK sudah pernah menetapkan 4 orang terperiksa terkait dugaan langkah pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan juga Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).

Tessa semata-mata membeberkan inisial keempat terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih lanjut terpencil jabatan dari keempat terdakwa di area PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang dituduh yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button