Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 di dalam Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji lalu Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di tempat Arab Saudi sudah pernah diadakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang kemudian Jasa penyelenggaraan ibadah haji di area Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dijalankan oleh kelompok independen, diawasi lalu didampingi regu Inspektorat Jenderal, dan juga diperiksa kelompok Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota pasukan sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu sudah pernah menyetujui secara resmi pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada ada alasan untuk tiada mempercayai kelompok tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas kemudian fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji dalam Arab Saudi. Tiga layanan yang dimaksud adalah akomodasi, konsumsi, juga transportasi selama jemaah berada di area Arab Saudi. Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, regu akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Pencipta Keseriusan (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di tempat Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang disebutkan dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, kemudian juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga pada pada proses penyediaan layanan yang dimaksud kelompok ini juga didampingi oleh pasukan Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau lalu dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilaksanakan pemeriksaan kemudian pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.





