Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengunjungi rapat sama-sama pemerintah dan juga DPR pada Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. KPU menegaskan draf PKPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang tersebut dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan sejumlah pihak kemudian menpercepat proses konsultasi juga alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah serta semoga lancar semua juga seluruh putusan 60 serta 70 akan dimasukan di inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di tempat Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang tersebut akan berlangsung ini hanya sekali tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU sudah pernah dibahas juga diskusikan sebelumnya. “Insya Allah akibat kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam lalu kita telah diskusikan semuanya, sambil juga berbagai sekali PKPU yang dimaksud juga diberi masukan, termasuk yang tersebut peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu lalu permintaan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keperluan jajaran kami di dalam tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota lantaran secara secara langsung teman-teman di area provinsi dan juga kabupaten/kota yang digunakan nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.




