Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang tersebut Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang digunakan akan mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh rute yang mana sangat cepat.
Djarot memaparkan RUU Wantimpres telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, berubah menjadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, ia mempersilakan komunitas menyimpulkan RUU yang dimaksud diusulkan kemudian disetujui secepat kilat tersebut.
“Coba tanya untuk para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini,” kata Djarot di kompleks parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti diambil Antara.
Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung telah termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, ia memohon Anggota DPR yang digunakan akan yang tersebut mengeksplorasi revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat di keanggotaan DPA.
“Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah mengkaji amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal yang dimaksud menyebutkan presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang dimaksud bertugas memberikan nasihat kemudian pertimbangan terhadap presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur pada undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU yang dimaksud tak dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tiada menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengemukakan RUU Wantimpres berisi inovasi nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden bisa jadi memilih ketua lembaga yang dimaksud dan juga menentukan jumlah total anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang tersebut sekarang ada dalam Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan kemudian pertimbangan di mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga akan datang menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.
Selanjutnya, tahapan RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR




