Nasional

Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan juga Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyampaikan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang menyangkut urusan politik dan juga kekuasaan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD ketika menjadi narasumber di tempat Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.

“Kalau hukum di area bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau telah menyangkut politik, kekuasaan berbagai sekali hukum yang dimaksud diperkosa, di area mana sumber daya juga energi hukum disedot agar dapat meningkatkan kekuatan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang mana sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang dimaksud sebab tidaklah ada di Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang disebutkan baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU serta isinya tidak ada diketahui publik.

“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.

Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit di area mana hakim yang mana diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang tersebut masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang dimaksud harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Hartoyo.

“Kami para mantan hakim MK telah bertemu, tiada boleh ada pemberhentian hakim MK itu berhadapan dengan nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.

“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidaklah terlibat pemerintah di dalam pada kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidaklah diangkat lagi. Kan bukan boleh di dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button