KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang muncul dalam 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang memaparkan bahwa aksi pribadi pria bule atau warga negara asing yang digunakan menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang digunakan popular di dalam media sosial terjadi pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang mana disinyalir terjadi pada Akhir Pekan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, dalam Bandarlampung, Senin.
Dia mengemukakan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara juga tidak ada diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang disebutkan tertuang pada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap warga dilarang berada di atap kereta, dalam lokomotif, ke di kabin masinis, pada gerbong atau dalam bagian kereta yang mana peruntukannya tidak untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, perkembangan yang disebutkan tersebar luas lalu diketahui melalui dokumentasi pribadi di Youtube yang tersebut beredar dan juga telah terjadi menyebabkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang dimaksud bukan belaka melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap khalayak yang tanpa hak berada di dalam di kabin masinis, pada atap kereta, pada lokomotif, pada gerbong, atau dalam bagian kereta yang digunakan peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun lalu denda paling sejumlah Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 dan juga di Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki mengungkapkan bahwa melawan persoalan hukum ini, KAI telah dilakukan meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan juga instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian mirip di dalam masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki kemudian melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tersebut tegas sesuai dengan aturan yang mana berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau terhadap seluruh masyarakat, satu di antaranya warga negara asing yang dimaksud berada di wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan juga bukan melakukan tindakan yang dimaksud membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berjanji untuk terus menyimpan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan operasional perkeretaapian pada seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024






