Apindo Keberatan Soal PP Kesejahteraan yang digunakan Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah lama menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dimaksud dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi tambahan lanjut. “Jadi pada diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat sebab berkaitan dengan aspek kebugaran seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang mana melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, juga lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan komposisi GGL di tempat pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang digunakan diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data sebab kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar mampu membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut dinilai akan menyebabkan sebagian hal positif bagi warga jikalau diterapkan dengan adil. Namun, beliau juga meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, oleh sebab itu menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di area lapangan.
Di antara poin PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang mana menjadi perasaan khawatir lapangan usaha adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur mengenai pengendalian zat adiktif produk-produk yang dimaksud mengandung tembakau atau tiada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang tersebut berbunyi, setiap orang dilarang berjualan produk-produk tembakau juga rokok elektronik yang tersebut menggunakan mesin layan diri, jual tembakau dan juga rokok elektrik untuk setiap orang dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun serta perempuan hamil;
Kemudian, jual tembakau kemudian rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi item tembakau terdiri dari cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu jual tembakau serta rokok elektrik dengan menempatkan produk-produk tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk kemudian meninggalkan atau pada tempat yang mana kerap dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, jual tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan sekolah kemudian tempat bermain anak; dan juga mengedarkan tembakau kemudian rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau perangkat lunak elektronik komersial serta media sosial.






