Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi kemudian logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti prasarana di area jalan tol yang digunakan sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang digunakan tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif pada sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih berbagai hal yang perlu dibenahi di tempat sektor jalan tol.
“Jika mengawasi kinerja pemerintah pada sektor jalan tol, maka kita dapat menilai dari kondisi fisik jalan tol juga layanan rest area yang ada pada setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang digunakan belum memenuhi standar yang digunakan telah dilakukan ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah keseluruhan rest area nya semata belum memenuhi persyaratan yang dimaksud mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang mana tiada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, kemudian tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga banyak yang mana belum terpenuhi baik jumlah total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan banyak yang dimaksud tidak ada memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang dimaksud berantakan, seperti yang tersebut dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keinginan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana total pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tiada perlu dibuat bentuk yang dimaksud aneh aneh, seperti dalam beberapa Negara luar, rest area tak perlu menonjolkan bentuknya, yang mana penting adalah isi dan juga fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di dalam rest area yang digunakan sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai makanan di tempat rest area biasanya lebih tinggi mahal dibandingkan nilai di dalam luar jalan tol.





