Bisnis

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap ucapan masalah isu yang mana menyebutkan bahwa rakyat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin memulai pembangunan rumah sendiri dari yang mana semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada 2025.

Dikutip dari cuitan di area akun X-nya, @prastow, ia mengungkapkan bahwa pengenaan tarif PPN untuk memulai pembangunan rumah sendiri bukanlah hal yang dimaksud baru. Bahkan penetapan PPN yang dimaksud yang disebutkan sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.

“PPN melawan kegiatan memulai pembangunan sendiri (KMS) ini telah ada sejak tahun 1995, diatur di area UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukanlah PAJAK BARU. Umurnya sudah ada 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan pada akun X-nya, @prastow, yang digunakan disitir MNC Portal Indonesia, Mulai Pekan (16/9/2024).

Pria yang dimaksud akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau merancang rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka merancang sendiri pada level pengeluaran yang dimaksud sebanding harus mendapat perlakuan sama.

“Apakah semua kegiatan merancang sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu bukan kena PPN,” tegasnya.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS belaka 2,2 persen. Hal ini oleh sebab itu dasar pengenaannya semata-mata 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan memulai pembangunan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang dimaksud semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tempat tahun depan.

Hal itu pun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Artinya, dengan tarif PPN yang tersebut pada waktu ini berlaku ialah 11 persen, maka ketika wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jikalau per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN melawan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

Related Articles

Back to top button