PP Aspek Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif
Jakarta – pemerintahan menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk mereka melalui pemengaruh (influencer) media sosial.
Larangan beriklan kemudian pemberian rabat itu diatur di pasal 33 beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau barang perwakilan air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang digunakan tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang mana tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang mana berwenang dalam bentuk teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang digunakan dianggap akan menghambat acara air susu ibu eksklusif. Pertemuan itu satu di antaranya pemberian contoh barang susu formula secara cuma-cuma untuk prasarana kesehatan, penawaran atau pelanggan segera susu formula ke rumah-rumah, dan juga pemberian potongan biaya melawan pembelian susu formula.
Produsen serta distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, kemudian pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi terhadap masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan juga media sosial, juga penawaran secara bukan dengan segera atau pemasaran silang item pangan dengan susu formula.
Larangan pengiklanan susu formula itu miliki pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan jika melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak cuma itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesejahteraan serta memuat informasi susu formula bayi tidak sebagai ganti air susu ibu.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif






