Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov DKI Jakarta Buat Pulau Sampah
Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Pengurus Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memulai pembangunan pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah ke Kepulauan Seribu. Legislator Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan (PDIP) itu menganggap ide yang dimaksud tidak ada mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Ia menafsirkan ide yang disebutkan harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu dan juga hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA pada sebuah pulau akan datang mengakibatkan kerusakan lingkungan khususnya laut Jakarta.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir di merumuskan kebijakan oleh pemprov (Jakarta),” kata Rio kepada Tempo melalui arahan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia berpendapat, pulau sampah itu tidaklah akan berfungsi maksimal selama pemerintah bukan mengoptimalkan sosilisasi budaya membuang juga mengolah sampah hingga ke rumah tangga. Padahal daur ulang sampah yang digunakan dimulai dari rumah tangga akan mampu menekan ledakan sampah dalam Jakarta. “Jangan sampai masyarakat sudah ada memilah sampahnya, namun di dalam tingkat pengelola salah penanganan,” kata dia.
Rio juga meminta-minta Pemprov Ibukota menghitung secara matang ihwal anggaran pengelolaan sampah di dalam sebuah pulau tersebut. Sebab sanggup jadi lebih banyak baik serta efektif apabila Pemprov Ibukota meningkatkan teknologi pengelolaan sampah yang mana lebih tinggi canggih dibandingkan menciptakan pulau sampah. “Ada beberapa negara yang dimaksud memiliki pengembangan teknologi khususnya pengelolaan sampah yang digunakan sudah ada teruji seperti Rusia, Belanda, serta Swedia,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Pemuka Jakarya Heru Budi Hartono mengusulkan untuk merancang pulau baru sebagai posisi pengolahan sampah pada wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, juga Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta tidak ada lagi miliki lahan untuk dijadikan kedudukan pembuangan sampah pada satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin membesar juga tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas.
Dwi Wijayanto Rio Sambodo sependapat apabila TPA Bantar Gebang telah melebihi kapasitas. Ia mencatat, sampah kiriman ke Bantar Gebang mencapai 8 ton setiap hari. Meski begitu, ia permanen menolak ide untuk menghasilkan pulau sampah di Kepulauan Seribu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, juga Bahan Beracun Sangat Membahayakan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, memaparkan sudah pernah mengetahui rencana otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta untuk mendirikan pulau di Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, kata Vivien, informasi itu masih bersifat informal.
Vivien menyatakan informasi yang mana didapatkannya belum detail, khususnya konsep kemudian desainnya. “Memang sudah ada dibicarakan dengan kami, tapi secara informal. Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya. Kami belum dengar,” kata Vivien pada waktu ditemui dalam sela acara Rapat Kerjasama Nasional Pengelolaan Limbah, Sampah, lalu Bahan Beracun Sangat Berbahaya di dalam Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah





