Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti dan juga komitmen mereka untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi juga kreativitas luar biasa dari regu penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah cuma menghargai upaya kami pada menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang dimaksud berarti bagi rakyat kemudian industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka potensi baru kemudian memberikan kegunaan luas pada bidang ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang tersebut menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk masalah revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu belaka satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi serta penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di tempat tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang dimaksud memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan perubahan yang tersebut dihasilkan tak belaka berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga miliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, juga pendidikan.
Dengan semakin sejumlah penelitian inovatif yang digunakan mendapatkan pengakuan lalu proteksi hak paten, diharapkan tercipta lebih tinggi berbagai solusi praktis yang tersebut dapat diakses oleh penduduk luas kemudian memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.



