Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai pada PP Kesehatan, Ini adalah Respons Anak Buah Sri Mulyani
Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut ia sejauh ini belum ada pembahasan rencana yang disebutkan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Anak buah Sri Mulyani itu mengemukakan pada waktu ini regulasi baru hanya disahkan sehingga pihaknya masih menanti arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang tersebut punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani dalam Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Ibukota Indonesia Timur, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menambahkan apabila telah ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” ucapannya lagi.
Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat pasca pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan pemerintahan (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Ketentuan teknis di PP Kesejahteraan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis serta tenaga kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan juga teknis perbekalan kesegaran juga ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Batasan pangan olahan siap saji dimuat di pasal 194 lalu 195. Disebutkan bahwa pada rangka pengendalian konsumsi gula, garam, kemudian lemak (GGL), eksekutif Pusat menentukan batas maksimal komposisi gula, garam, juga lemak di pangan olahan, diantaranya pangan olahan siap saji.
Penentuan batas maksimal zat GGL dikoordinasikan oleh menteri yang dimaksud menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, kemudian pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang konstruksi manusia juga kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian lalu lembaga terkait.
Setiap warga yang digunakan memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan di antaranya pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum isi GGL dan juga mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan perdagangan atau peredaran pangan olahan satu di antaranya pangan olahan siap saji yang mana melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam lalu lemak pada kawasan tertentu.
Artikel ini disadur dari Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani






