Cara kemudian kondisi urus surat keterang nikah

Ibukota Indonesia – Surat penjelasan nikah berubah jadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri di melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang tersebut wajib disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, kemudian bisa saja diurus dari jarak jauh hari sebelumnya. Berikut cara juga persyaratan dokumen yang dilampirkan pada mengurus surat nikah:
Persyaratan surat informasi nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang mana akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, dan juga Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami juga istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, berjumlah ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis dan juga foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen dan juga Katolik)
10. Wajib memeriksakan kesegaran di dalam puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang tersebut berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar lalu menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jikalau usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jikalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada ketika pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang dimaksud hendak beristri tambahan dari seorang
5. Akta kematian atau surat pernyataan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang mana diterjemahkan pada Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data khalayak tua.
Cara mengurus surat penjelasan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT serta RW untuk memohon pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan mengakibatkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap anggota pelayanan di kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan kemudian kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan bukan lengkap kemudian benar, maka permohonan akan ditolak serta berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap lalu benar, maka permohonan akan diproses lebih banyak lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang tersebut ditandatangani oleh Lurah, dan juga setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang mana beragama Islam serta Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai dalam kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






