Penangangan Denda Impor Beras Potensial Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan perihal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa saja dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di dalam Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila telah berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang dimaksud merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelahnya diadakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilaksanakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa jadi memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang mana cukup maka akan dilaksanakan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi langkah pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah terjadi dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih pada proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Warga Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia lalu Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah memohonkan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas pada di skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.





